Jl. Garuda No.117, Labuan Sumbawa, Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat 84316
0371-2629123

Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi serta Ketentuan Kepabeanan

Di publish pada null

Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi serta Ketentuan Kepabeanan
Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi serta Ketentuan Kepabeanan

Halo sobat samawa!👋

Benete (23/05) - Bertempat di Port Logistic PT AMNT Kab. Sumbawa Barat, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi kepada pihak eksternal dalam rangka pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi Kementerian Keuangan 2025 dengan tema "Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas". Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para Stakeholder di Lingkungan Bea Cukai Sumbawa secara Hybrid.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan oleh Bapak Dody Riandi Nasution, Senior Manager Port Logistic & WHS Advisor PT AMNT sebagai tuan rumah dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala KPPBC TMP C Sumbawa Bapak Sugeng Hariyanto.

Sebagai narasumber yakni Kepala Bea Cukai Sumbawa Bapak Sugeng Hariyanto yang menyampaikan materi utama yakni terkait dasar hukum pengendalian gratifikasi (Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan gratifikasi, PMK Nomor 277/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, dan KMK Nomor 258/KMK.09/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan). Beliau juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa saluran pengaduan yang dapat digunakan oleh Pengguna Jasa diantaranya situs WISE, nomor telepon, Surat elektronik, surat fisik, PRIME Kemenkeu dan melalui UE1 / UKI Satuan Kerja.

Acara selanjutnya yakni penyampaian materi oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan terkait saluran pengaduan melalui satuan kerja dalam hal ini Pengguna Jasa dapat menghubungi Whatsapp resmi yang dimiliki oleh Bea Cukai Sumbawa yakni dengan nomor saluran pengaduan 0813 3311 9010.

Dengan diadakan kegiatan sosialisasi ini diharapkan kepada seluruh Pengguna Jasa di lingkungan Bea Cukai Sumbawa agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.

Pada kesempatan ini, turut disampaikan sosialisasi ketentuan kepabeanan PER-21/BC/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Mitra Utama Kepabeanan oleh Kasi KIP, PER-22/BC/2024 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor oleh Kasi PKCDT dan PER-23/BC/2024 oleh Kasi Perbendaharaan.

Bea Cukai Sumbawa SAMAWA - Siaga, Amanah, Wibawa

#beacukai
#beacukaisumbawa
#beacukaimakinbaik



Isikan nama, email dan komentar Anda