Jl. Garuda No.117, Labuan Sumbawa, Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat 84316
0371-2629123

Koordinasi

Sinergi antara Bea Cukai Sumbawa dengan Subdenpom IX/2-1 Sumbawa

Di publish pada

Sinergi antara Bea Cukai Sumbawa dengan Subdenpom IX/2-1 Sumbawa
Sinergi antara Bea Cukai Sumbawa dengan Subdenpom IX/2-1 Sumbawa

Hai Sobat Samawa

Sumbawa, 26 Januari 2026 — Dalam rangka memperkuat komitmen bersama dalam menjaga stabilitas perekonomian dan mengamankan penerimaan negara, Bea Cukai Sumbawa menggelar pertemuan koordinasi strategis dengan Subdenpom IX/2-1 Sumbawa bertempat di Kantor Bea Cukai Sumbawa pada 26 Januari 2026.

Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam mematangkan persiapan operasi gabungan berskala besar yang menyasar pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol ilegal, di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa. Melalui kegiatan ini, kedua institusi menyatukan visi dan strategi agar proses penindakan di lapangan nantinya dapat berjalan secara efektif, efisien, serta menghasilkan capaian yang maksimal.

Peredaran BKC ilegal menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan. Oleh karena itu, penindakan tegas dan terukur menjadi prioritas utama dalam operasi gabungan yang segera dilaksanakan.

Sinergi erat antara kedua institusi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar serta mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan kondusif. Kolaborasi ini juga diharapkan membawa dampak positif yang berkelanjutan terhadap stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sumbawa.



Isikan nama, email dan komentar Anda