Jl. Garuda No.117, Labuan Sumbawa, Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat 84316
0371-2629123

Bimbingan Teknis dan Sosialiasi Ketentuan Cukai di Kota Bima

Di publish pada

Bimbingan Teknis dan Sosialiasi Ketentuan Cukai di Kota Bima
Bimbingan Teknis dan Sosialiasi Ketentuan Cukai di Kota Bima

Hai Sobat Samawa

Kota Bima – Kantor Bea Cukai Sumbawa berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima telah menyelenggarakan serangkaian kegiatan penting pada tanggal 15 hingga 16 April 2024. Bertempat di Aula SMK Negeri 3 Kota Bima, acara yang terdiri dari Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Ketentuan Cukai ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan menekan peredaran rokok ilegal yang kian meresahkan. Inisiatif ini bertujuan untuk menyatukan visi dan langkah antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi peredaran barang ilegal.

Mengapa Pemberantasan Rokok Ilegal Penting?

Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu, membawa dampak negatif yang signifikan. Selain merugikan penerimaan negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya, praktik ini juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi para produsen dan pedagang yang taat aturan. Lebih dari itu, produk ilegal tidak melewati kontrol kualitas dan standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah, sehingga berpotensi membahayakan konsumen. Upaya pemberantasan ini adalah bentuk perlindungan terhadap ekonomi dan kesehatan masyarakat secara luas.

Melalui sinergi ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib, adil, dan pada akhirnya melindungi masyarakat dari produk yang tidak terjamin kualitasnya serta mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Peningkatan Kapasitas Aparat Melalui Bimbingan Teknis

Agenda pertama yang berlangsung pada Senin, 15 April 2024, difokuskan pada Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan BKC Ilegal. Pesertanya adalah para petugas Satpol PP Kota Bima yang menjadi garda terdepan dalam operasi di lapangan, seperti Operasi Gempur Rokok Ilegal. Melalui bimtek ini, para petugas dibekali pemahaman mendalam mengenai:

  • Cara mengidentifikasi ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok polos (tanpa pita cukai), berpita cukai palsu, berpita cukai bekas, atau berpita cukai yang salah peruntukannya.
  • Prosedur penindakan yang sesuai dengan standar operasional dan peraturan perundang-undangan.
  • Dasar hukum yang melandasi pengawasan dan penindakan di bidang cukai.
  • Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung kegiatan pemberantasan.

Edukasi Publik Melalui Sosialisasi Ketentuan Cukai

Keesokan harinya, Selasa, 16 April 2024, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Ketentuan Cukai yang menyasar audiens lebih luas, meliputi tokoh masyarakat, pemilik toko kelontong, dan para pedagang eceran di wilayah Kota Bima. Sesi ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman bersama mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari menjual atau mengedarkan rokok ilegal. Interaksi langsung dengan para pelaku usaha kecil menjadi jembatan penting untuk menyampaikan pesan bahwa pemberantasan rokok ilegal adalah tanggung jawab bersama. Para pedagang diimbau untuk selalu memastikan produk yang mereka jual adalah legal dan resmi demi menghindari sanksi pidana dan denda yang berat.

Kolaborasi antara Bea Cukai Sumbawa dan Satpol PP Kota Bima ini diharapkan tidak berhenti sebagai acara seremonial, melainkan menjadi fondasi untuk aksi nyata yang berkelanjutan. Sinergi yang solid di lapangan menjadi kunci keberhasilan program Gempur Rokok Ilegal. Dengan pemahaman yang lebih baik dari aparat dan kesadaran yang meningkat di tengah masyarakat, upaya melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat di Kota Bima dapat terwujud secara optimal.



Isikan nama, email dan komentar Anda