Tentang Bea Cukai Sumbawa
Di publish pada 21-01-2025 15:27:00
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam hal ini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam hal ini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT.
KPPBC TMP C Sumbawa merupakan salah satu unit kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berlokasi di wilayah Kabupaten Sumbawa. Kantor ini memiliki area pengawasan yang mencakup seluruh Pulau Sumbawa.
Berbagai kegiatan kepabeanan dan cukai dilaksanakan di KPPBC TMP C Sumbawa, di antaranya pelayanan kegiatan impor dan ekspor, pemberian perizinan terkait kepabeanan dan cukai, penyuluhan serta sosialisasi kepada masyarakat, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi instansi tersebut.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses