Bea Cukai Sumbawa Sosialisasi Ketentuan Cukai di Kabupaten Sumbawa Barat
Di publish pada null
Halo Sobat Samawa!👋
Bea Cukai Sumbawa menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai kepada para Pengusaha atau Pemilik Tempat Penjualan Eceran (TPE) Barang Kena Cukai yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa Barat pada tanggal 22 s.d. 24 Juli 2025.
Sosialisasi kali ini terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang tata cara pemberian, pembekuan dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai sebagaimana diubah dengan PMK No. 68 Tahun 2023 yang disampaikan kepada Pemilik (owner) dan Manager Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang berlokasi di Kecamatan Sekongkang dan Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai khususnya terkait ciri-ciri atau karakteristik rokok ilegal kepada pedagang atau pemilik toko, kios rokok di wilayah Kecamatan Maluk dan Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat. Setelah sosialisasi dilanjutkan dengan penempelan stiker GEMPUR ROKOK ILEGAL.
Harapannya setelah mendapatkan sosialisasi, Para Pengusaha atau Pemilik Tempat Penjualan Eceran (TPE) MMEA lebih memahami tentang tata acara pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan pedagang atau pemilik toko, kios rokok lebih memahami karakterisitik dan perbedaan antara rokok legal dan ilegal serta dapat melaporkan kepada Bea Cukai Sumbawa melalui Saluran Pengaduan Whatsapp di nomor 0813-3311-9010 apabila mengetahui peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
Bea Cukai Sumbawa SAMAWA - Siaga, Amanah, Wibawa
#beacukai
#beacukaisumbawa
#beacukaimakinbaik
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses